Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran Tingkat Desa se-Kabupaten Kubu Raya


Posted by Admin Bidang E-Gov - 28 Jul 2022 14:20
Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran Tingkat Desa se-Kabupaten Kubu Raya dikukuhkan secara resmi Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bersama Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Kamis, (28/07).
 
pengukuhan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Sebanyak 319 relawan dikukuhkan dengan harapan dapat memperkuat ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebakaran dan memberikan wadah partisipasi masyarakat dalam menyelamatkan lingkungan sekitar. Kabupaten Kubu Raya menajdi Kabupaten pertama di Indonesia yang mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (ReDam). Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal berharap Kalimantan Barat juga menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang memiiki inisiatif baik. Ia juga memerintahkan kepada Kepala Daerah khususnya Bupati Kubu Raya untuk memberikan pelatihan dan pendidikan untuk para relawan hingga akhirnya mendapatkan kartu tanda anggota.
 
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muda menyanggupi saran dari Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tersebut. Ia berkata bahwa dirinya dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya siap memfasilitasi kebutuhan relawan hingga nantinya mendapat kartu anggota yang selanjutnya dapat didaftarkan keanggotannya ke BPJS. Ia juga menyampaikan relawan damkar ini juga akan dibuka kembali secara periodik mengingat Kabupaten Kubu Raya merupakan Kabupaten yang cukup rawan dengan kebakaran.

496 Views

Berita Lainnya