100 Domain Diblokir, Bappebti Tegas Lakukan Pengawasan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Posted by Admin Bidang E-Gov - 18 Mar 2021 09:16

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti pada Februari 2021.

Dengan demikian, sejak Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat. Pemblokiran ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta, Senin (08/03/2021).

Menurut Sidharta Utama, Bappebti secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang PBK. “Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menambahkan, PBK merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return.Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari PBK, tapi potensi kerugian juga sama besarnya.

"Iming-iming keuntungan yang besar ini digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke PBK tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha," tuturnya.

Oleh karena itu, M. Syist mendorong masyarakat agar lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. "Grup tersebut menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi," ujarnya.

Bahkan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti mengingatkan agar, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti. “Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” pungkas Syist.


904 Views

Berita Lainnya