Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya


Posted by Admin Bidang E-Gov - 17 Feb 2022 11:20
Rapat Evaluasi Satgas Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dipimpin langsung oleh Bupati Kubu Raya yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya pada Rabu, (16/02).
 
Dalam rapat yang dihadiri oleh Tim Satgas Covid-19 dikatakan hingga 15 Februari kemarin, jumlah total kasus Kubu Raya sebanyak 4.056 jiwa dimana kasus terbanyak terjadi pada range usia 20-29 tahun sejumlah 1.006 jiwa. Oleh karenanya, Bupati Muda berpesan kepada tim satgas covid untuk menggencarkan proses pelaksanaaan vaksinasi di Kubu Raya dan mensosialisasikan protokol kesehatan kembali. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451/0279/Kesra tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai salah satu upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kubu Raya.

155 Views

Berita Lainnya