Pendaftaran PSE Lingkup Publik
Posted by Admin Bidang E-Gov - 11 Dec 2023 10:22
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
Maka berdasarkan peraturan diatas maka Dinas Komunikasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Langkah untuk mendapatkan layanan Pendaftaran Sistem Elektronik Lingkup Publik, dengan melengkapi formulir sebagai berikut :
No. | Formulir | Download | |
1 | Pernyataan Kategori Sistem Elekronik | ||
2 | Pendaftaran |
Formulir yang sudah diisi diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya, yang beralamat di Kantor Dinas Kominfo KKR Jl. Supadio Sungai Raya atau kirim via email ke pse@kuburayakab.go.id.
276 Views
Halaman Lainnya
Aplikasi BSrE
BeSign Panter Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) PP Nomor 71 Tah
Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ket