Layanan Sertifikat ELektronik (TTE)
Posted by Admin Bidang E-Gov - 19 Nov 2021 14:59
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya selaku Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemda Kabupaten Kubu Raya memberikan layanan pembuatan Sertifikat Elektronik - Tanda Tangan Elektonik yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada sistem yang digunakan di Perangkat Daerah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, adapun dokumen pendukung yang harus dilengkapi yaitu :
- Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan Jabatan Terakhir
- Nama Email Kedinasan
Terkait Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah silakah mengunduh formulir Surat Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik berikut:
- Form Surat Rekomendasi TTE (individu) ➝ word | pdf
- Form Surat Rekomendasi TTE (kolektif) ➝ word | pdf
Sertifikat Elektronik memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggra sertifikat elektronik.
Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Kepala Perangkat Daerah akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya.
Rekomendasi penerbitan Sertifikat Elektronik untuk pejabat administrator, pejabat pengawas maupun pelaksana ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
Formulir dan rekomendasi yang sudah diisi, diserahkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya, c.q. Bidang Persandian yang beralamat di Jalan Supadio, Sungai Raya atau kirim melalui email layanantik@kuburayakab.go.id atau wa/telegram dibawah.
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di:
1322 Views
Halaman Lainnya
Aplikasi BSrE
BeSign Panter Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) PP Nomor 71 Tah
Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ket