Informasi Dikecualikan
Posted by Admin Bidang E-Gov - 05 Jan 2022 14:43
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan.
726 Views
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Aplikasi BSrE
BeSign Panter Dasar Hukum : UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) PP Nomor 71 Tah
 30 Mar 2022
 811