Tugas Pokok dan Fungsi


Posted by Administrator - 08 Jan 2021 13:10

Adapun Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kubu Raya adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang Komunikasi dan Informatika;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
  • Penyusunan program kerja di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
  • Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika;
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • Pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
  • Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

1)    Kepala Dinas

Kepala Dinas adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, merumuskan, membina, mengarahkan, mengevaluasi, mengawasi, melaporkan dan menyelenggarakan kegiatan Dinas berdasarkan kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-Undangan.

2)    Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum. Untuk melaksanakan tugas diatas, Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja dincana as;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas dinas sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang rencana kerja dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, serta perlengkapan dan umum;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitas, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Dinas;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan
Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai tugas  mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas rencana kerja dan keuangan. Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kerja di Sub Bagian Rencana Kerja dan Keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas rencana kerja dan keuangan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang rencana kerja dan keuangan;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang rencana kerja dan keuangan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata usaha dan kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pongolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata usaha dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata usaha dan kepegawaian;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata usaha dan kepegawaian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perlengkapan dan Umum
Sub Bagian Perlengkapan dan Umum mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas perlengkapan dan umum. Untuk melaksanakan tugas di atas, Sub Bagian Perlengkapan dan Umum mempunyai fungsi :

  • Perencanaan dan penyusunan program kerja di Sub Bagian Perlengkapan dan Umum;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perlengkapan dan umum;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas perlengkapan dan umum;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perlengkapan dan umum;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang perlengkapan dan umum; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3)   Bidang Informasi dan Publik

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik serta kemitraan informasi dan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan operasional program kerja di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Komunikasi dan Publik
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengelolaan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengelolaan komunikasi publik;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pengelolaan komunikasi publik;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan derah dibidang pengelolaan komunikasi publik;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengelolaan komunikasi publik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Informasi Publik
Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengelolaan informasi publik. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusuanan program kegiatan di Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengelolaan informasi publik;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pegelolaan informasi publik;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan informasi publik;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengelolaan informasi publik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik
Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kemitraan informasi dan komunikasi publik. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang kemitraan informasi dan komunikasi publik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4)   Bidang Teknologi dan Informatika

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengembangan infrastruktur jaringan, pengembangan infrastruktur pusat data, serta keamanan informasi dan telekomunikasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengembangan infrastruktur jaringan, pengembangan infrastruktur pusat data, serta keamanan informasi dan telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan Infrastruktur Jaringan
Seksi Pengembangan Infrastruktur Jaringan mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengembangan infrastruktur jaringan. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Pengembangan Infrastruktur Jaringan mempunyai fungsi :

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengembangan Infrastruktur Jaringan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Infrastruktur Jaringan;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pengembangan infrastruktur jaringan;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Pengembangan Infrastruktur Jaringan;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Infrastruktur Jaringan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atassan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data
Seksi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengembangan infrastruktur pusat data. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunaan program kegiatan di Seksi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Infrastruktur Pusat Data;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengembangan Infrastruktur Pusat Data;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengembangan Infrastruktur Pusat Data ;
  • Penyiapan bahan pemantaun dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengembangan Infrastruktur Pusat Data; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi
Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas Keamanan Informasi dan Telekomunikasi. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunaan program kegiatan di Seksi Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi;
  • Penyiapan bahan pamantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Keamanan Informasi dan Telekomunikasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5)    Bidang layanan E-Government

Bidang Layanan E-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pengembangan aplikasi, pengolahan data dan statistic, serta tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government. Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Layanan E-Government mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Layanan E-Government;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Layanan E-Government sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengembangan aplikasi, pengolahan data dan statistik, serta tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di bidang Layanan E-Government;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Layanan E-Government; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengembangan Aplikasi
Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengembangan aplikasi. Untuk melaksanakan tugas diatas, Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengembangan Aplikasi;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengembangan Aplikasi;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas pengembangan aplikasi;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengembangan aplikasi;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang pengembangan aplikasi; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengolahan Data dan Statistik
Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pengolahan data dan statistik. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi Pengolahan Data dan Statistik mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengolahan Data dan Statistik;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengolahan Data dan Statistik;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengolahan Data dan Statistik; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Government
Seksi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Government mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government. Untuk melaksanakan tugas di atas, Seksi tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi tata Kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata kelola dan pengembangan ekosistem e-government; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

6)    Bidang Persandian

Bidang persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan Teknis, Koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang tata kelola persandian, operasional pengamanan persandian, serta pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian. Untuk melaksanakan tugas di atas, Bidang Persandian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Persandian;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang Persandian sesuai lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di bidang Persandian;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Persandian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Tata Kelola Persandian
Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas Tata Kelola Persandian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Tata Kelola persandian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Tata Kelola persandian;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan Perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas tata kelola persandian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang tata kelola persandian;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang tata kelola persandian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Operasional Pengamanan Persandian
Seksi operasional pengamanan persandian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas Operasional Pengamanan Persandian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Operasional Pengamanan Persandian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Operasional Pengamanan Persandian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Operasional Pengamanan Persandian;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Operasional Pengamanan Persandian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Operasional Pengamanan Persandian;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Operasional Pengamanan Persandian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian
Seksi pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  • Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian;
  • Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4397 Views

Halaman Lainnya