Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022


Posted by Admin Bidang E-Gov - 16 Sep 2022 17:35
Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Kubu Raya Tahun 2022 disaksikan langsung oleh Bupati Kubu Raya yang digelar di Aula Kantor Bupati Kubu Raya pada Jumat, (16/09).
 
Sebanyak 55 Anggota BPD PAW dilantik yang berasal dari 6 Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Kuala Mandor B, Kecamatan Sungai Kakap, Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Terentang. Bupati Muda menyampaikan dengan adanya Undang-Undang bahwa desa berhak dalam memberikan kewenangan, ini mempermudah dalam pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran terutama pembangunan. Hal tersebut tertuang dari transformasi UU desa pada tahun 2014.
 
"Saya harap anggota BPD yang baru dilantik ini bisa menyusun segera RPJMDes, RKPDes dan lainnya dan dibantu juga nanti oleh camat dan kepala desa. Anggota BPD juga bisa memberikan kontribusi pemikiran terutama dalam menghadapi inflasi ini," ujar Bupati Muda.

159 Views

Berita Lainnya