Hati-Hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP Kepada Siapa Pun!
Posted by Admin Bidang E-Gov - 24 Aug 2021 11:26

Salah satu cara untuk melindungi diri dari kejahatan yang terjadi di dunia digital adalah dengan tidak membagikan kode one time password (OTP) milik kita kepada orang lain.
Mereka yang berniat buruk dapat mengambil alih akun seseorang jika memiliki kode OTP tersebut.
“Prinsipnya, jika pelaku penipuan berhasil mendapat kode OTP, maka keamanan perbankan atau aplikasi yang dimiliki seseorang tidak lagi terjamin keamanannya,” ujar Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad Ramli, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (1/8/2020).
Ramli menjelaskan, kode OTP adalah kode verifikasi atau kata sandi sekali pakai yang umumnya terdiri dari 6 digit karakter yang seringkali berupa angka unik. Biasanya, OTP dikirimkan melalui SMS atau e-mail dan umumnya hanya berlaku untuk waktu yang sangat pendek misalnya 2 menit.
“Pelaku bisa menggunakan informasi ini untuk melakukan berbagai tindak kriminal seperti, penyalahgunaan kartu kredit untuk transaksi-transaksi transfer perbankan, pencurian dana di rekening korban, penipuan melalui akun email atau aplikasi seperti Whatsapp,” terang dia.
Selain itu, pelaku penipuan dapat pula menggunakan aplikasi chat yang yang akunnya sudah dikuasai untuk melakukan penipuan hingga pemerasan.
“Mengingat sangat besar dampak dan bahayanya jika kode OTP jatuh ke tangan yang salah maka jangan pernah beritahukan OTP kepada siapa pun,” ujar Ramli.
Ia mencontohkan salah satu kasus pencurian kode OTP yang baru-baru ini terjadi dilakukan dengan modus seseorang menelepon mengaku sebagai petugas kartu kredit. Kepada korbannya, pelaku mengatakan bahwa kartu kredit yang ia miliki sedang disalahgunakan orang lain dan pura-pura ingin membantu untuk memblokirnya.
“Penipu meminta korban untuk menginfokan OTP yang masuk beruntun ke ponselnya. Padahal, justru penipu tersebut yang tengah melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu kredit korban yang OTP-nya dikirim ke nomor ponsel korban sebagai pemilik kartu kredit tersebut,” kata dia.
Ramli berpesan agar jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun jika memang tidak merasa melakukan request kode OTP. "Jangan berikan kepada siapa pun. Karena OTP hanya boleh digunakan oleh yang sedang bertransaksi. OTP sendiri sifatnya adalah metode pengamanan," kata dia. Melalui akun Twitter @kemkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informasi juga mengingatkan agar masyarakat waspada apabila menerima telepon atau SMS dari nomor yang tak dikenal.
Beberapa hal yang bisa dilakukan apabila masyarakat menghadapi kejahatan pembajakan kode rahasia OTP dan saldo rekeningnya berkurang adalah sebagai berikut:
- Jika saldo uang elektronik m-banking tiba-tiba berkurang tanpa diketahui, segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.
- Jika ada transaksi tidak dikenal yang mengurangi saldo bank maka hubungi call center bank untuk memblokir rekening dan datangi gerai bank untuk solusi lebih lanjut.
- Laporkan pada pihak berwenang (polisi, Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keangan) untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak yg berwenang apabila menemukan kejahatan semacam itu dengan menghubungi call center @bank_indonesia 131 atau e-mail: bicara@bi.go.id. Bisa juga laporkan melalui @ojkindonesia dengan call center 157 atau e-mail: konsumen@ojk.go.id.
Kominfo juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming hadiah, bonus, dan diskon.
Sumber : kompas.com
Lihat Juga Jangan Bagikan Kode OTP kepada siapapun! Ini alasannya
3888 Views
Berita Lainnya
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Kubu Raya
Hasil Seleksi Administrasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun anggaran 2022. Unduh
Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 569 Tahun 2022 tanggal 9 Septembar 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Apa Itu Cache? Pengertian Cache dan Fungsinya
Bagi Anda yang mengikuti teknologi, istilah cache mungkin sudah tidak asing. Tapi, Anda mungkin perlu tahu apa itu cache, fungsi cache, dan manfaatnya secara lebih mendetail. Nah, dala
Apa itu OTP dan kenapa itu penting bagi sistem transaksi
Apa itu OTP? OTP adalah one-time password yang akan dikirimkan melalui email atau SMS sebagai langkah untuk memperkuat autentikasi saat memasukkan ID dan password. Kini, OTP diberlakuka
Apa itu RAM? Ketahui Jenis dan Fungsinya Yuk!
Istilah RAM sendiri sudah tidak asing ditelinga kita, namun sebenarnya apasih RAM itu? RAM atau Random Access Memory merupakan hardware yang terdapat di dalam perangkat gadget seperti k
Webinar Sumber Data yang Terintegrasi dan Analisa Data yang Lebih Baik
Mengundang Bapak/Ibu SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dalam agenda webinar dengan tema: "Sumber Data yang Terintegrasi dan Analisa Data yang Lebih Baik" Pada har
Goverment Transformation Academy (GTA)
Government Transformation Academy merupakan salah satu akademi dari Digital Talent Scholarship tahun 2021 yang bertujuan meningkatkan kompetensi ASN dalam mendukung akselerasi transform
Digital Talent Scholarship Kemenkominfo RI
Digital Talent Scholarship adalah program beasiswa pelatihan talenta digital yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan daya saing SDM di bidang teknologi Informasi u
Kenali Apa Itu Topologi Jaringan dan Apa Saja Jenisnya. Ayo Simak Lebih Lanjut
Pengertian Topologi Jaringan Topologi jaringan komputer adalah metode atau cara yang digunakan agar bisa menghubungkan satu komputer dengan komputer lainnya. Struktur atau jaringan yang
Apa itu Software as a Service?
Apa itu SaaS CRM? Pertama-tama ketahui terlebih dahulu apa itu SaaS. Software as a Service atau SaaS merupakan penggunaan aplikasi melalui penggunaan internet. SaaS memberikan koneksi d